Tarif Baru Kapal di Kepri Mulai 9 September 2022

- 10 September 2022, 19:52 WIB
Berikut tarif baru kapal di Kepri mulai 9 September 2022, baik dengan BBM subsidi Solar maupun Pertalite.
Berikut tarif baru kapal di Kepri mulai 9 September 2022, baik dengan BBM subsidi Solar maupun Pertalite. /kepripost.com/

KEPRI POST - Kapal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki tarif baru mulai Jumat, 9 September 2022, baik dengan BBM subsidi jenis Solar maupun Pertalite.

Penetapan tarif baru kapal di berbagai wilayah seperti Tanjungpinang, Batam, dan Karimun ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1065 Tahun 2022.

Dengan keputusan tersebut, tarif baru kapal resmi berlaku di Kepri dan dapat dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Baca Juga: Tarif Baru Kapal Feri Tanjungpinang - Punggur Naik Jadi Rp69 Ribu

Dalam keputusannya, gubernur menyebut bahwa penetapan tarif baru kapal itu untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan di wilayah Kepri. Penetapan tarif baru ini juga memperhatikan kepentingan atau kemampuan masyarakat sebagai pengguna dan kepentingan penyedia jasa angkutan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan kenaikan harga BBM mulai 3 September 2022. Kenaikan harga BBM tersebut meliputi Pertalite yang naik menjadi Rp10 ribu dan Solar Rp6.800 per liter.

Menindaklanjuti kenaikan harga BBM tersebut, Pemprov Kepri kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membahas besaran kenaikan tarif angkutan umum.

Pertemuan itu melibatkan Dishub Kabupaten/Kota, KSPO/UPP, BPSK, dan YLKI Batam. Hadir juga PT ASDP Cabang Batam, DPD MTI Kepri, DPD ORGANDA Kepri, DPD PELRA Kepri-Riau, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepri.

Baca Juga: 7 Fakta Ambrolnya Plafon Masjid Tanjak Batam, Baru 77 Hari Diresmikan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x