Mobil Impor Singapura di Batam Bisa Gunakan Plat Warna Putih? Ini Penjelasannya Ditlantas Polda Kepri

- 29 September 2022, 20:00 WIB
Mobil Impor Singapura di Batam Bisa Gunakan Plat Warna Putih? Ini Penjelasannya Ditlantas Polda Kepri
Mobil Impor Singapura di Batam Bisa Gunakan Plat Warna Putih? Ini Penjelasannya Ditlantas Polda Kepri /

KEPRI POST - Ditlantas Polda Kepri segera menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan mobil, dengan dasar plat putih dan hijau.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan, Kota Batam akan memberlakukan plat dasar putih tulisan hitam, dan plat dasar Hijau bertulisan hitam pada 1 Oktober 2022 mendatang.

"Untuk plat dasar putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan dan badan hukum, selain itu juga untuk perwakilan negara asing (PNA) atau kedutaan besar dan badan internasional," kata Yulianto, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Plat Nomor Nyeleneh di Kota Batam Ditertibkan Polisi

Yulianto menghimbau bahwa, plat dasar putih tulisan hitam otomatis diberikan saat habis masa berlaku plat nomor 5 tahun.

"Jadi jangan takut jika plat motor atau mobil masih hitam, karena pergantian plat nomor saat habis masa plat saja," ujarnya.

Lanjut Yulianto, jika ada pengendara yang Menganti sendiri plat nomor dengan warna putih, maka akan ditindak langsung.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Laksanakan E-Tilang September 2022 Mendatang, Ada 4 Titik Kamera ETLE di Batam

"Begitupun dengan plat hijau, jangan asal ganti-ganti warnanya sendiri," ungkap Yulianto.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x