Paspor 10 Tahun Resmi Berlaku, Syaratnya Usia 17 Tahun atau Sudah Menikah

- 13 Oktober 2022, 15:34 WIB
Paspor 10 tahun resmi berlaku, syaratnya usia 17 tahun atau sudah menikah.
Paspor 10 tahun resmi berlaku, syaratnya usia 17 tahun atau sudah menikah. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Saat ini masyarakat sudah bisa mengurus paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syaratnya usia sudah 17 tahun atau sudah menikah.

Persyaratan mengurus paspor masa berlaku 10 tahun itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Morina Harahap dalam Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian dan Aplikasi M-Paspor di Era Digital.

"Jadi paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah," katanya dalam acara di i Hotel Baloi, Batam, Kamis 13 Oktober 2022.

Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerapkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Biaya Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Tetap Sama, Biasa Non Elektronik Rp 350 Ribu, Biasa Elektronik Rp 650 Ribu

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini mengacu pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Permenkumham ini tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Bagaimana dengan WNI yang usianya belum 17 tahun dan belum menikah?

Menurut Morina, bagi warga yang usianya belum 17 tahun dan belum menikah, belum bisa mengurus paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Namun mereka bisa mengurus paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

"Warga yang usianya belum 17 tahun dan belum menikah, tidak diberikan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, tapi yang masa berlakunya 5 tahun atau paspor lama," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah