Musda Gerakan Pramuka Kepri Mundur, Kwarnas Ingatkan Peserta Pilih Calon Ketua Berintegritas

- 13 Oktober 2022, 17:10 WIB
Musda Gerakan Pramuka Kepri mundur, Kwarnas ingatkan peserta pilih calon ketua berintegritas.
Musda Gerakan Pramuka Kepri mundur, Kwarnas ingatkan peserta pilih calon ketua berintegritas. /Tangkap layar/kepriprov/

KEPRI POST - Musyawarah daerah (Musda) Gerakan Pramuka Kepri akhirnya dibuka Rabu, 12 Oktober 2022 malam, mundur dari jadwal semula pada Senin, 10 Oktober 2022.

Mundurnya Musda Gerakan Pramuka Kepri tersebut tertuang dalam surat Gerakan Pramuka Kwartir Kepri Nomor 089-32-00-A. Surat tertanggal 6 Oktober 2022 tersebut ditandatangani oleh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepri Arif Fadillah.

Surat tersebut tidak merinci alasan pengunduran jadwal Musda Gerakan Pramuka Kepri, hanya menyebut karena sesuatu dan lain hal diundurkan menjadi hari Rabu hingga Jumat, 12 -14 Oktober 2022.

Kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepri sudah berakhir sejak 5 Desember 2021 silam berdasarkan SK Nomor 178/2016 yang dikeluarkan Kwartir Nasional. Namun hampir setahun, musda yang salah satu agendanya memilih ketua yang baru baru digelar sekarang.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK di PT Bintan Resort Cakrawala untuk Admin

Pelaksanaan Musda IV Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Kepri berlangsung di Hotel Pelangi Tanjungpinang dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Ansar Ahmad selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida).

Peserta musda adalah utusan daerah dan utusan cabang, termasuk 8 unsur pimpinan dari masing-masing cabang kabupaten atau kota se-Kepri.

Turut hadir dalam event lima tahunan ini Sekjen Kwarnas Bachtiar, Ketua Komisi Organisasi dan Hukum Kwarnas Sigit Muryono, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, dan Ketua Kwarda Pramuka Kepri Arif Fadillah. Hadir juga Ketua Harian Kwarda Pramuka Kepri Lamidi, para Kepala OPD Pemprov Kepri, dan para Ketua Kwarcab se-Kepri.

Sebelumnya, Sekjen Kwarnas Bachtiar yang mewakili Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menerangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka pasal 68 tentang tugas dan tanggung jawab Kwadrda butir 4. Salah satunya mengatur tugas Kwarda untuk melakukan hubungan dan konsultasi dengan Mabida.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x