Batam Buka Lowongan Kerja 17 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Daftar dan Syaratnya

- 4 November 2022, 19:09 WIB
Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, Ada Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan
Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, Ada Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan /Sscasn.go.id

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

6. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan yang masih berlaku dan bukan STR Internship;

Baca Juga: PT Epson Indonesia Buka 6 Lowongan Kerja di Job Fair Batam 2022

7. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di jabatan yang sama dan ditandatangani oleh :

  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD;

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di Lingkungan Pemerintah Kota Batam;

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; dan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah