3. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
4. Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan email yang masih berlaku/aktif.
5. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran.
6. Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
7. Pelamar dinyatakan lulus seleksi setelah mendapat penetapan Nomor Identitas Pegawai dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Lowongan Kerja di SMOE Batam Butuh 426 Orang, Minimal Tamatan SMP
Daftar 17 formasi PPPK Pemko Batam untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan:
1. Ahli Pertama-Apoteker: 21 orang.
2. Ahli Pertama - Bidan: 16 orang.
3. Ahli Pertama - Dokter: 40 orang.