Batam Buka Lowongan Kerja 17 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Daftar dan Syaratnya

- 4 November 2022, 19:09 WIB
Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, Ada Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan
Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, Ada Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan /Sscasn.go.id

KEPRI POST - Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka lowongan kerja 17 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2022.

Daftar lowongan kerja formasi PPPK tenaga kesehatan ini tertuang dalam pengumuman Wali Kota Batam Nomor 481/KP.02.01/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran lowongan kerja formasi PPPK tenaga kesehatan untuk Kota Batam ini dibuka dari tanggal 31 Oktober sampai 15 November 2022.

Baca Juga: Siap-Siap Perekrutan Tenaga Honorer sebagai PPPK di Kepri Tahun Ini

Pemko Batam membuka kesempatan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan ini bagi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

 

  • Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Informasi umum

1. Pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini.

2. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.

4. Pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan email yang masih berlaku/aktif.

5. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran.

6. Pelaksanaan Seleksi dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

7. Pelamar dinyatakan lulus seleksi setelah mendapat penetapan Nomor Identitas Pegawai dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Lowongan Kerja di SMOE Batam Butuh 426 Orang, Minimal Tamatan SMP

Daftar 17 formasi PPPK Pemko Batam untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan:

1. Ahli Pertama-Apoteker: 21 orang.

2. Ahli Pertama - Bidan: 16 orang.

3. Ahli Pertama - Dokter: 40 orang.

4. Ahli Pertama - Dokter Gigi: 1 orang.

5. Ahli Pertama Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah: 1 orang.

6. Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: 1 orang.

7. Ahli Pertama - Fisioterapis: 1 orang.

8. Ahli Pertama - Perawat: 32 orang.

9. Ahli Pertama - Sanitarian: 3 orang.

10. Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku: 2 orang.

11. Terampil-Asisten Apoteker: 2 orang.

12. Terampil-Bidan: 160 orang.

13..Terampil- Perawat: 117 orang.

14. Terampil-Perekam Medis: 1 orang.

15. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan: 8 orang.

16. Terampil - Radiografer: 1 orang.

17. Terampil-Sanitarian: 3 orang.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA di McDermott Butuh 65 Orang, Ini Posisinya

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara atau Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;

3. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

4. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

6. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan yang masih berlaku dan bukan STR Internship;

Baca Juga: PT Epson Indonesia Buka 6 Lowongan Kerja di Job Fair Batam 2022

7. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di jabatan yang sama dan ditandatangani oleh :

  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD;

10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di Lingkungan Pemerintah Kota Batam;

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; dan

14. Berkelakuan baik.

Baca Juga: PT Caterpillar Indonesia Buka 17 Lowongan Kerja, Ada Welder hingga Maintenance

Persyaratan tambahan

Pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan :

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

 

  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran secara online dibuka dari tanggal 31 Oktober s/d 15 November 2022;

a. Pelamar membuat akun dan mencetak kartu akun;

b. Pelamar memilih formasi yang dilamar dan mengunggah dokumen persyaratan;

c. Pelamar melakukan finalisasi dan submit; dan

d. Pelamar mencetak kartu pendaftaran.

Masa hubungan perjanjian kerja 5 (lima) tahun sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah