Siap-Siap Perekrutan Tenaga Honorer sebagai PPPK di Kepri Tahun Ini

- 30 Agustus 2022, 16:05 WIB
Tenaga honorer di Kemenag Kepri bisa mempersiapkan diri menjelang perekrutan sebagai PPPK pada tahun ini.
Tenaga honorer di Kemenag Kepri bisa mempersiapkan diri menjelang perekrutan sebagai PPPK pada tahun ini. /pendataan-nonasn.bkn.go.id

KEPRI POST - Tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bisa mempersiapkan diri dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Subkoordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Kepri, Muhammad Widarto mengatakan bahwa batas akhir persiapan tenaga honorer, berupa pendataan hingga 28 November 2023.

Menurutnya, pemerintah telah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai 2023 tersebut dan tenaga honorer yang saat ini masih bekerja bisa diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: 11 Sekolah Terbaik di Batam 2022, Sekolahmu Peringkat Berapa?

"Tahun ini Kemenag akan membuka lowongan bagi PPPK dari tenaga honorer dan sekarang sedang finalisasi mengenai alokasinya. Lowongan ini diperuntukkan bagi guru, penyuluh agama, jabatan fungsional, dan penghulu," katanya, dikutip dari situs Kemenag Kepri, Selasa 30 Agustus 2022.

Widarto menjelaskan sejumah persyaratan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki pengalaman sebagai tenaga honorer minimal tiga tahun pada jabatan yang dilamar.

Adapun jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Tenaga outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar 14 Sekolah Terbaik di Kepri 2022

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana penghapusan honorer atau pegawai non-ASN pada akhir 2023 pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2022.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x