4) Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
5) Direktur Hukum.
6) Direktur Kepatuhan.
7) Direktur Pengawasan dan Audit Internal.
8) Direktur Perencanaan Makro.
9) Direktur Perencanaan Mikro.
10) Direktur Pertanahan.
11) Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
12) Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum.
13) Direktur Pemberdayaan Masyarakat.