Ansar dan Marlin Makin Terbelah, Dipicu Aktivitas di Sekolah

- 12 November 2022, 21:55 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina, kini makin terbelah dipicu aktivitas di sekolah.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina, kini makin terbelah dipicu aktivitas di sekolah. /

Baca Juga: Musra Kepri Unggulkan Capres Ganjar Dibanding Airlangga, Prabowo, hingga Puan Maharani

Kunjungan ke sekolah-sekolah inilah yang diduga memiliki unsur kampanye di dalamnya. Apalagi dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Marlin terkesan sedang menyosialisasikan diri di hadapan siswa SMAN 8 Batam bakal maju sebagai Calon Wali Kota Batam, menggantikan suaminya, Muhammad Rudi yang akan maju sebagai Calon Gubernur Kepri.

Para pendukungnya di berbagai kecamatan di Batam sudah mendeklarasikan dukungan kepada Marlin untuk maju calon Wali Kota Batam 2024 dan suaminya Rudi sebagai Calon Gubernur Kepri 2024.

Rudi, dalam sebuah kegiatan masyarakat juga mengisyaratkan kemungkinan istrinya Marlin maju sebagai calon Wali Kota Batam. Ia juga menyinggung bahwa sebagai Wakil Gubernur Kepri, istrinya jarang mendapat tugas dari gubernur.

"Masuk kantor kalau nggak ada kerja, ngapain, Pak. Bagus di rumah saja. Lebih baik kembangkan di Batam. Manalah tahu, tahun 2024 maju (calon) wali kota, jadi pula wali kota bapak ibu sekalian. Suaminya gubernur, istrinya wali kota,” kata Rudi.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Ikut Dampingi Gubernur Kepri Perjalanan ke Turki, Ansar: Hasil Itu Belakangan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa wakilnya itu memang jarang ngantor. Bahkan, ia melihat Marlin secara vulgar berkampanye di hadapan siswa di sekolah.

"Saya sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan supaya kepala-kepala sekolah yang dikunjungi Bu Wagub (Marlin) agar melapor kepada kita. Karena beberapa kali kita lihat secara vulgar berkampanye di sekolah. Ombudsman juga menyampaikan statement supaya sekolah tidak untuk kampanye," kata Ansar, mengutip pemberitaan media, Sabtu 12 November 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyayangkan adanya indikasi kampanye politik di sekolah-sekolah. Menurutnya, semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan yang berbau politik praktis.

"Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh peserta pemilu, yakni tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Memang benar saat ini belum masuk tahapan kampanye, tapi ini bisa dimaknai berkampanye di sekolah," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah