KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kabupaten Natuna.
Dari tahun ke tahun, UMK Natuna mengalami kenaikan bervariasi, bahkan pernah naik hingga 11,5 persen ataupun tidak naik sama sekali.
Menjelang penetapan UMK Natuna 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Natuna dari tahun ke tahun:
Kenaikan UMK Natuna 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.020.000.
• UMK 2016 = Rp2.252.300 (naik 11,5 persen).
Kenaikan UMK Natuna 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.438.115 (naik 8,25 persen).
• UMK 2018 = Rp2.650.475 (naik 8,71 persen).
• UMK 2019 = Rp2.863.308 (naik 8,02 persen).