KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Kedua rancangan penataan dapil Lingga pada Pemilu 2024 ini terdiri dari 3 dan 4 dapil dengan 25 kursi DPRD.
Simak dua rancangan dapil Lingga pada Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Lingga pada 23 November 2022.
Baca Juga: Jumlah Kursi DPRD Batam Dapil 2 dan 3 Berubah, Dapil Pemilu 2024 Tetap
Rancangan pertama
Berikut rancangan pertama dengan 3 dapil dan alokasi 25 kursi DPRD Karimun pada Pemilu 2024:
● Lingga 1 (Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar) = 8 kursi.
● Lingga 2 (Senayang, Katang Bidare, Temiang Pesisir, dan Bakung Serumpun) = 5 kursi.
● Lingga 3 (Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, dan Singkep Selatan, Kepulauan Posek) = 12 kursi.