Tanjungpinang Rancang 4 Dapil di Pemilu 2024, Tanjungpinang Timur Terbagi 2 Dapil

- 26 November 2022, 10:20 WIB
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA /

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan dua rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Kedua rancangan penataan dapil Tanjungpinang ini memekarkan 3 dapil di Pemilu 2019 menjadi 4 dapil di Pemilu 2024.

Dapil yang mengalami pemekaran pada Pemilu 2024 adalah Kecamatan Tanjungpinang Timur yang dibagi menjadi dua dapil.

Baca Juga: Dituding Ansar Jarang Ngantor, Wagub Kepri Marlin: Cukup Saya yang Tahu

Rancangan pertama

Berikut rancangan pertama 4 dapil dan alokasi 30 kursi DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024:

● Tanjungpinang 1 (Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota) = 9 kursi.

● Tanjungpinang 2 (Tanjungpinang Timur A: Air Raja dan Pinang Kencana) = 6 kursi.

● Tanjungpinang 3 (Tanjungpinang Timur B: Batu IX, Kampung Bulang, dan Melayu Kota Piring) = 8 kursi.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x