KPU Verifikasi Faktual 9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

- 16 Oktober 2022, 10:20 WIB
KPU mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 15 Oktober.
KPU mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 15 Oktober. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Sabtu 15 Oktober 2022.

Sembilan parpol yang menjalani verifikasi faktual ini merupakan bagian dari 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi KPU sebagai parpol pendaftar Pemilu 2024.

Dari 18 parpol tersebut, 9 parpol tidak ikut verifikasi faktual karena merupakan parpol yang lolos parlemen pada Pemilu 2019. Sedangkan 9 parpol lainnya merupakan parpol non-parlemen, wajib melalui tahapan verifikasi faktual KPU untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: 7 Karir Online Paling Menjanjikan untuk Kerja Sampingan

"Tanggal 15 Oktober 2022, KPU memulai verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat, alamat kantor, serta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Khusus parpol yang lolos parlemen, KPU hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Parpol ini adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir atau 2019.

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU untuk Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x