Sebelumnya, ada perbedaan pendapat dalam menentukan formula kenaikan upah minimum. Karena ada yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan ada juga yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bahwa kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
Ada beberapa pertimbangan dalam Keputusan Gubernur menetapkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194. Di antaranya untuk menjaga kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan dunia usaha.
Selain itu, juga mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 November 2022.***