KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menghangat di tengah pembahasan UMP 2023, termasuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari tahun ke tahun, UMP Sumut mengalami kenaikan bervariasi, namun juga pernah tidak naik sama sekali, yakni pada 2021.
Menjelang penetapan UMP Sumut 2023, ada baiknya menyimak perkembangan nilai UMK dari tahun ke tahun.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Batam dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,49 Persen
Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), berikut daftar nilai UMP Sumut dari tahun ke tahun:
UMP Sumut 2011 - 2013
• UMP 2011 = Rp1.035.500.
• UMP 2012 = Rp1.200.000.
• UMP 2013 = Rp1.375.000.
UMP Sumut 2014 - 2016
• UMP 2014 = Rp1.505.850.
• UMP 2015 = Rp1.625.000.
• UMP 2016 = Rp1.811.875.