UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3.279.194, Naik Rp229.022

- 28 November 2022, 16:48 WIB
UMP Kepri 2023 ditetapkan Rp3.279.194.
UMP Kepri 2023 ditetapkan Rp3.279.194. /Tangkap layar/ump kepri/kepripost.com

KEPRI POST - Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194, naik Rp229.022 atau sekira 7,50 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.050.172.

Penetapan UMP Kepri 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Adapun besaran UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan," bunyi Keputusan tersebut.

Baca Juga: Berapa UMK Batam 2023? Begini Perhitungan Mengacu Permenaker

Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi keputusan tersebut.

Hari ini merupakan batas akhir penetapan UMP 2023, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x