Pembahasan UMP Kepri 2023 Deadlock, Ini Usulan Versi Pengusaha dan Pekerja

- 26 November 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi pembahasan UMP Kepri 2023 deadlock, ini usulan versi pengusaha dan pekerja.
Ilustrasi pembahasan UMP Kepri 2023 deadlock, ini usulan versi pengusaha dan pekerja. /Reuters/Beawiharta/

KEPRI POST - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 akhirnya deadlock, karena pengusaha dan pekerja memiliki usulan dengan versi berbeda.

Versi pengusaha mengusulkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.192.322 dengan formula perhitungan berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Sementara kalangan pekerja, FSPMI dan KSBSI, mengusulkan Rp3.686.092 dengan perhitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan usulan UMP Kepri 2023 versi pengusaha dan pekerja itu terungkap dalam pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) pada Rabu, 24 November 2022.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri akhirnya membawa semua versi UMP tersebut ke gubernur.

Baca Juga: Dituding Ansar Jarang Ngantor, Wagub Kepri Marlin: Cukup Saya yang Tahu

"Usulan dari para pihak kami serahkan ke Gubernur Kepri, karena penetapan UMP Kepri terakhir 28 November," kata Kadisnaker Kepri, Mangara, Sabtu 26 November 2022.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Dari tahun ke tahun, UMP Kepri mengalami kenaikan yang bervariasi, namun pernah juga tidak naik.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x