Keberangkatan 2.780 Terduga Pekerja Migran Ilegal Ditunda, Imigrasi Batam: Nonprosedural

- 21 Desember 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Ilustrasi Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal ke Malaysia. /Tangkap layar/imigrasi/kepripost.com

KEPRI POST - Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal yang akan berangkat menuju negeri jiran, Malaysia.

Penundaan keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal itu terjadi di Pelabuhan Citra Tritunas dan Terminal Feri Batam Center.

"Saat ini marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural dari Batam, apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka kami tolak keberangkatannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miudi, Selasa 20 Desember 2022.

Menurut Subki, rencana keberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia itu terungkap saat wawancara. Mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan sesuai ketentuan untuk masuk ke Malaysia.

Baca Juga: Wagub Kepri Marlin Pimpin Rapat Penting, Semua Kepala OPD Hadir Kecuali Kadisdik

Wawancara itu dilakukan petugas Imigrasi sewaktu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di antara persyaratan itu adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan," katanya.

Subki menerangkan bahwa peraturan terkait penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Tolak 255 Permohonan Paspor, Ada Indikasi PMI Ilegal

Namun, beberapa faktor memicu terjadinya pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

"Salah satunya ekonomi yang masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara-cara yang tidak benar," katanya.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia yang sesuai prosedur memiliki banyak manfaat dan lebih terjamin dalam segi perlindungan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan sebelum, selama, dan setelah penempatan.

Baca Juga: Daftar Nama Ketua Umum 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kepri Beserta Pengurus dan Kantornya

Di antara manfaat penempatan pekerja migran secara prosedural adalah penempatan sesuai kompetensi serta mendapatkan bekal pelatihan. Mendapatkan kepastian perlindungan saaat bekerja di negara penempatan.

Kemudian mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemudahan dalam penanganan masalah karena data pekerja migran tercatat di sistem pemerintahan.

Serta mendapatkan pelatihan keuangan dan kewirausahaan saat penempatan maupun saat kembali ke tanah air.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah