Pemohon Paspor 10 Tahun di Batam Melonjak, Imigrasi Belakangpadang Prioritaskan Layanan

- 20 Oktober 2022, 15:45 WIB
Pemohon paspor 10 tahun di Batam melonjak, Imigrasi Belakangpadang prioritaskan layanan ke warga kepulauan.
Pemohon paspor 10 tahun di Batam melonjak, Imigrasi Belakangpadang prioritaskan layanan ke warga kepulauan. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Minat pemohon paspor dengan masa berlaku 10 tahun di Batam melonjak. Untuk mengantisipasi antrean, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang menerapkan sistem layanan melalu M-Paspor dan walk-in atau pemohon yang datang langsung.

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Muhammad Asyrodi Maulana Putra membenarkan tingginya antusias pemohon paspor 10 tahun di Batam. Pemohon yang datang tak hanya dari warga kepulauan dan tinggal di sekitar Belakangpadang, namun juga warga Batam.

"Untuk warga Batam, kami hanya melayani mereka melalui M-Paspor, termasuk dalam permohonan paspor 10 tahun. Diskresi khusus bagi warga Belakangpadang, mereka bisa walk-ini (datang langsung ke kantor) dan akan kami layani selagi kuota masih tersedia," ujarnya di Batam, pekan lalu.

Baca Juga: Langkah Daftar M-Paspor untuk Pembuatan Paspor 10 Tahun

Sebagaimana diketahui, di Kota Batam terdapat dua kantor Imigrasi yang sama-sama memberikan layanan permohonan paspor. Satu Kantor Imigrasi berada di samping Kantor Wali Kota Batam di Batam Center, sedangkan satunya lagi berada di Kecamatan Belakangpadang, salah satu daerah hinterland di Batam.

Menurut Asyrodi, pihaknya membuka layanan permohonan paspor dengan kuota 40 sampai 50 pemohon per hari. Dari jumlah itu, 30 permohonan dialokasikan untuk warga Batam yang mendaftar melalui M-Paspor dan selebihnya untuk warga kepulauan yang bisa mendaftar secara walk-in.

"Semua kami layani dengan baik, termasuk prioritas pelayanan kepada warga rentan," katanya.

Asyrodi menerangkan, hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang akan diproses permohonan paspornya. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai prosedur, maka permohonan paspornya akan ditolak.

Baca Juga: Lowongan Kerja Offshore Terbaru di Perusahaan Energi Applus Batam, Simak Syaratnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x