Menkumham Yasonna Resmikan Kebijakan Visa Rumah Kedua di Lagoi Bintan, Kepri

- 21 Desember 2022, 13:25 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly meresmikan pemberlakuan kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa, Rabu 21 Desember.
Menkumham Yasonna H Laoly meresmikan pemberlakuan kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa, Rabu 21 Desember. /Tangkap layar/menkumham/

KEPRI POST - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan pemberlakuan kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa di Indonesia, Rabu 21 Desember 2022.

Peresmian kebijakan Visa Rumah Kedua atau Secon Home Visa yang menyasar investor dan miliarder global ini berlangsung dalam serah terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria di Lagoi Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi akan memberikan fasilitas baru kepada investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, yakni melalui Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa," kata Menkumham Yasonna.

Baca Juga: Keberangkatan 2.780 Terduga Pekerja Migran Ilegal Ditunda, Imigrasi Batam: Nonprosedural

Menurut Menkumham Yasonna, kebijakan ini didasari fenomena migrasinya warga negara asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan. Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

Selain itu, juga karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia.

"Sehingga warga negara asing dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," katanya.

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini dengan menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru untuk mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tetap dengan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru di Kepri, Pelni Tambah 30 Persen Seat Penumpang

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah