Keberangkatan 2.780 Terduga Pekerja Migran Ilegal Ditunda, Imigrasi Batam: Nonprosedural

- 21 Desember 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Ilustrasi Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal ke Malaysia. /Tangkap layar/imigrasi/kepripost.com

KEPRI POST - Imigrasi Batam menunda keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal yang akan berangkat menuju negeri jiran, Malaysia.

Penundaan keberangkatan 2.780 terduga pekerja migran ilegal itu terjadi di Pelabuhan Citra Tritunas dan Terminal Feri Batam Center.

"Saat ini marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural dari Batam, apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka kami tolak keberangkatannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miudi, Selasa 20 Desember 2022.

Menurut Subki, rencana keberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia itu terungkap saat wawancara. Mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan sesuai ketentuan untuk masuk ke Malaysia.

Baca Juga: Wagub Kepri Marlin Pimpin Rapat Penting, Semua Kepala OPD Hadir Kecuali Kadisdik

Wawancara itu dilakukan petugas Imigrasi sewaktu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.

Ia menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Di antara persyaratan itu adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi ketenagakerjaan," katanya.

Subki menerangkan bahwa peraturan terkait penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x