Penilaian Ombudsman, Standar Pelayanan Publik di Batam dan Bintan Terendah di Kepri

- 23 Desember 2022, 10:40 WIB
Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Batam dan Bintan terendah di Provinsi Kepri.
Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Batam dan Bintan terendah di Provinsi Kepri. /tangkap layar/ombudsman/kepripost.com

KEPRI POST - Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kota Batam dan Kabupaten Bintan menjadi yang terendah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Kepri, nilai kepatuhan standar pelayanan publik di Batam hanya di angka 83,06 dan Bintan 82,36.

Sementara itu lima kabupaten atau kota lain di Kepri memiliki nilai standar pelayanan publik yang lebih tinggi dibanding Batam dan Bintan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari menjelaskan, Kabupaten Karimun memperoleh nilai tertinggi dengan 90,92. Selanjutnya Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64 dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14.

Baca Juga: Luncurkan Visa Rumah Kedua di Kepri, Menteri Yasonna Terpesona Wisata Bintan

"Sedangkan pemerintah daerah lainnya masuk kategori B dengan kualitas opini tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42," katanya, Kamis 22 Desember 2022.

Menurut Lagat, terdapat lima substansi dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Yakni standar pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan administrasi kependudukan.

Selain menilai kepatuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintahan, Ombudsman Kepri juga melakukan hal serupa pada Kementerian ATR/BPN di Kepri, Polres se-Kepri, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Wagub Kepri Marlin Pimpin Rapat Penting, Semua Kepala OPD Hadir Kecuali Kadisdik

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah