KEPRI POST - Batam melanjutkan keringanan pajak daerah tahun 2022, mulai dari bebas denda 100 persen atau bunga piutang pajak daerah dari tahun 1994 sampai 2021.
Program relaksasi keringanan pajak Batam tersebut tahap dua ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Oktober 2022.
Adapun program keringanan pajak Batam ini meliputi sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
Baca Juga: 1.200-an Calon Petugas Regsosek BPS Batam Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftar Namanya
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan melalui relaksasi pajak tersebut.
"Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan," katanya, Selasa 6 September 2022.
Menurutnya, program relaksasi pajak daerah tahap dua ini dalam rangka membantu para wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pajak.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan PBB Batam Secara Online dan Jadwal Roadshow di 12 Kecamatan
Selain keringanan 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021, program relaksasi juga memberikan keringanan lain. Yakni keringanan 10 persen piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.