Gazali mengatakan, aset yang terkena dampak pelebaran jalan tidak akan menjadi tanggungjawab BP Batam, karena sudah diberi waktu.
"Selama 14 hari kalender tidak juga diamankan, maka kami akan terus melanjutkan pengerjaan," katanya.***
Gazali mengatakan, aset yang terkena dampak pelebaran jalan tidak akan menjadi tanggungjawab BP Batam, karena sudah diberi waktu.
"Selama 14 hari kalender tidak juga diamankan, maka kami akan terus melanjutkan pengerjaan," katanya.***
Editor: Romi Kurniawan