BP Batam Ultimatum Pemilik Utilitas Selama 14 Hari Kalender, Pelebaran Jalan Terus Dilanjutkan

- 9 Januari 2023, 10:31 WIB
BP Batam Ultimatum Pemilik Utilitas Selama 14 Hari Kalender, Pelebaran Jalan Terus Dilanjutkan
BP Batam Ultimatum Pemilik Utilitas Selama 14 Hari Kalender, Pelebaran Jalan Terus Dilanjutkan /Tangkap layar/BP Batam

KEPRI POST - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menerbitkan surat himbauan kepada pengelola utilitas, untuk mengamankan aset dipinggir jalan.

Himbauan tersebut berlaku dalam 14 hari kalender, semenjak penerbitan surat himbauan tersebut kepada pemilik aset utilitas.

Utilitas yang dimaksud adalah papan reklame, papan nama, lampu penerangan jalan, kabel listrik, pipa air, tower listrik, lampu hias, telekomunikasi, dan lainnya.

Baca Juga: DPRD Batam Kecewa, Tempat Parkir Tepi Jalan Bak Jamur, Retribusi Parkir Tahun 2022 Hanya Rp 6 Miliar

Pasalnya, jika utilitas tersebut tidak diamankan para pemilik aset, maka BP Batam akan terus melanjutkan pengerjaan jalan di tahun 2023 ini.

Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Muhammad Gazali Djajasasmita menegaskan bahwa kerugian atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak utilitas terkait.

"Pembangunan jalan pasti akan berdampak kepada pemilik utilitas, maka dari itu secepatnya amankan aset," ujar Gazali.

Baca Juga: Jalan Berlubang di Batam Makan Korban, Kepedulian Gubernur Ansar untuk Keselamatan Dipertanyakan

Lanjut Gazali, aset yang terkena dampak pelebaran jalan tidak akan menjadi tanggungjawab BP Batam, karena sudah diberi waktu.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x