Kuat Maruf Di Vonis 15 Tahun, Lebih Rendah Dibanding Putri Candrawathi

- 14 Februari 2023, 17:59 WIB
Kuat Ma’ruf Di Vonis 15 Tahun, Lebih Rendah Dibanding Putri Candrawathi
Kuat Ma’ruf Di Vonis 15 Tahun, Lebih Rendah Dibanding Putri Candrawathi /

KEPRI POST - Kuat Maruf di vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam Sidang Vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun Ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Kuat yakni berbelit-belit dalam persidangan dan tidak sopan.

Sedangkan, hal yang meringankan karena ia masih memiliki tanggungan keluarga. Putusan yang diterima Kuat Maruf lebih rendah daripada vonis Putri Candrawathi, dengan 20 tahun penjara.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut keduanya Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Adapun, Ferdy Sambo terlebih dahulu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Mati Ferdy Sambo ternyata jebolan Pengadilan Negeri Batam

Mantan Kepala Divis Profesi dan Pengaman (PROPAM) Polri itu dinyatakan melanggar Pasal 430 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016.

Setelah memberikan vonis ke Kuat Maruf, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 13 tahun ke terdakwa Ricky Rizal pada hari yang sama.

Hal yang memberatkan Ricky ialah atas perbuatan nya telah mencoreng institusi Polri dan dinilai berbelit-belit serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan, Hal yang meringankan karena ia masih mempunyai tanggungan keluarga. Hakim juga berharap agar ia bisa memperbaiki perilakunya kemudian hari.

Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ke Ferdy Sambo, Terbukti Unsur Perencanaan Pembunuhan

Kemudian, Terdakwa terakhir Richard Eliezer diagendakan akan menjalani Sidang Vonis pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard sendiri merupakan salah satu terdakwa diantara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang sudah menjalankan Sidang Vonis.

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah