KEPRI POST - Kuat Maruf di vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam Sidang Vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun Ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Kuat yakni berbelit-belit dalam persidangan dan tidak sopan.
Sedangkan, hal yang meringankan karena ia masih memiliki tanggungan keluarga. Putusan yang diterima Kuat Maruf lebih rendah daripada vonis Putri Candrawathi, dengan 20 tahun penjara.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut keduanya Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.