Yapet Ramon meminta pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi Kepri melakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai yang diamanahkan Permenaker No.33 Tahun 2016. Jika ada unsur Pidana, maka ia meminta agar diteruskan ke penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil /PPNS ketenagakerjaan.
"Aparat kepolisian juga kami minta menindak tegas oknum oknum pengusaha yang lain dalam penerapan K3 karena sudah banyak korban yang tewas, kalau perlu tangkap dan penjarakan," pungkas dia.***