Baca Juga: Manipulasi Pembayaran Pajak Kendaraan Alat Berat, General Manajer PT Persero Batam Ditahan
Yulia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN senantiasa memegang teguh dan melaksanakan kode etik profesi serta standar pelayanan profesi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Salah satu etika pejabat atau pegawai dalam bermasyarakat adalah mewujudkan pola hidup sederhana, itu harus ditanamkan kepada pegawai di internal Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Yulia berpesan agar jajaran Kementerian ATR/BPN selalu bersikap rendah hati dan merakyat serta memberikan pelayanan terbaik. "Selalu senyum, dan ramah, sebagaimana disampaikan Pak Menteri bahwa jabatan yang kita emban hanyalah titipan, tidak ada yang abadi," katanya.***