Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, timsel berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dan melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Timsel juga dilarang menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi atau pihak lain. Serta dilarang memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu terkait dengan proses penjaringan.
Berikut lima Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028 tersebut:
- Nina Inggit Garnasih
- Nikolas Panama
- Rina Dwi Lestari
- Bebby Sintia Dewi Banteng
- Fendi Hidayat
Itulah lima nama Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028.***