Ansar memastikan masyarakat yang memanfaatkan rumah singgah tidak dipungut bayaran alias gratis.
Mengutip laman resmi Pemprov Kepri, standar operasional prosedur (SOP) yang wajib diikuti masyarakat, antara lain melakukan registrasi di Rumah Singgah.
Caranya, menyerahkan surat persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, melampirkan fotokopi KTP pasien/surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa di wilayah Provinsi Kepri, fotokopi KTP pendamping, fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan fotokopi surat rujukan dari rumah sakit.
Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Kepulauan Riau (Kepri) 2023, Umrah dan UIB Berebut Posisi
Khusus bagi warga Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri harus menyerahkan surat keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepri (IKPK) di tempatnya berdomisili.
Jika dalam kondisi darurat, warga Kepri yang sedang berada di Jakarta atau Batam wajib menyerahkan surat keterangan berobat dari rumah sakit tujuan.
"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/5).