"Faktanya, kebutuhan pasir laut jika untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini dan kedepan tidak membutuhkan payung hukum PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut," katanya, Sabtu 3 Juni 2023.
Sementara itu, tidak banyak orang yang tahu meski di masa moratorium, ternyata ekspor pasir laut di Kepri tetap berlangsung walaupun secara diam-diam, dikeruk oleh kapal-kapal asing.***