Sekdaprov Beberkan Temuan BPK Rp12,3 Miliar, Termasuk untuk Honor Timsus Gubernur Kepri

- 9 Juni 2023, 19:40 WIB
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara membeberkan temuan BPK senilai Rp12,3 miliar, termasuk honor Timsus Gubernur Kepri.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara membeberkan temuan BPK senilai Rp12,3 miliar, termasuk honor Timsus Gubernur Kepri. /tangkap layar/pemprov kepri/

KEPRI POST - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp12,3 miliar di Pemprov Kepri. Temuan itu termasuk adanya kelebihan pembayaran honor Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri.

Menurut Sekdaprov Kepri, temuan BPK senilai Rp12,3 miliar itu adalah untuk pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL), termasuk untuk membayar honor Timsus Gubernur Kepri.

 

"Rp12,3 miliar itu adalah untuk pembayaran THL yang salah satunya juga memang untuk membayar honor Timsus Gubernur Kepri. Jadi bukan seluruhnya untuk honor timsus, bukan,” ujarnya kepada media, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: LSM Kodat86 Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri

Sebelumnya diberitakan bahwa BPK menemukan adanya permasalahan dalam penggunaan dana APBD 2022 untuk honor Timsus Gubernur. Hal ini karena tidak didukung dengan bukti kegiatan kerja, absensi kehadiran, dan laporan kegiatan.

Selain itu, BPK juga mendapati kinerja Timsus Gubernur Kepri tidak didukung bukti dokumentasi seperti kajian atau saran sebagai pertimbangan untuk mendukung tugas gubernur.

Baca Juga: Honor Timsus Gubernur Kepri Rp12,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Tidak Didukung Bukti Kerja!

Temuan BPK itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaaan atau sistem pengendalian intern dan kepatuhan peraturan perundang-undangan Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 pada 13 April 2023.

 

Berdasarkan temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.

BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov Kepri Akui Ada Kelebihan Bayar Honor Timsus Gubernur, Sekda Adi Sebut Nilainya Bukan Rp12,3 Miliar

Sekdaprov Kepri Adi menjelaskan bahwa Pemprov Kepri sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan 16 orang. Kelebihan pembayaran honor hingga Rp68 juta itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

 

"Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per orang," katanya.

Adapun ke-16 Timsus Gubernur Kepri untuk Percepatan Pembangunan tersebut adalah:

  1. Sarafuddin Aluan
  2. Mukhti
  3. Anggelinus
  4. Nazaruddin
  5. Ahmad Rivai Hamta
  6. Basyaruddin Idris
  7. Suyono
  8. Syarifah Normawati
  9. Endri Sanopaka
  10. Said Erwansyah
  11. Syafruddin Rais
  12. Anto Dhuha
  13. Bismar Arianto
  14. Oksep Adhayanto
  15. Hasanudin Muda
  16. Azirwan

Selain membeberkan temuan BPK Rp12,3 miliar dan mengungkap kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Kepri, Sekdaprov Kepri juga menyampaikan bahwa Timsus sudah berubah nama menjadi Tim Percepatan Pembangunan Daerah.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x