8 Parpol di Kepri Ajukan Calon Anggota DPR Perempuan Kurang 30 Persen di Pemilu 2024

- 1 Juli 2023, 18:45 WIB
Inilah delapan parpol di Kepri yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPR perempuan kurang 30 persen di Pemilu 2024.
Inilah delapan parpol di Kepri yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPR perempuan kurang 30 persen di Pemilu 2024. /Dok/ DPR RI

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat delapan partai politik (parpol) di Kepri mengajukan Bakal Calon Anggota DPR dengan kuota perempuan kurang dari 30 persen di Pemilu 2024.

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dengan kuota perempuan kurang dari 30 persen ini membuat jumlah perempuan yang maju ke senayan pada Pemilu 2024 dari Provinsi Kepri menjadi berkurang.

Pada Pemilu 2019, jumlah perempuan yang maju sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Kepri mencapai 49 persen dengan 28 calon. Sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya merosot jadi 38 persen dengan 27 calon.

Baca Juga: 71 Orang Maju Bakal Calon Anggota DPR Dapil Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengungkapkan bahwa merosotnya jumlah caleg perempuan ini lantaran aturan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut mengatur bahwa penghitungan kuota caleg perempuan apabila menghasilkan dua angka di belakang koma tak mencapai 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah.

Menyikapi aturan yang berpotensi menggerus keterwakilan perempuan di legislatif, sejumlah aktivis perempuan yang terhimpun dalam aliansi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Bawaslu menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk merevisi pasal tersebut.

Mengingat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD yang diajukan parpol memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: Parpol Bertambah, Perempuan yang Maju Calon Anggota DPR Dapil Kepri Justru Berkurang di Pemilu 2024

"Paling sedikit 30 persen kan ini prinsipnya. Konsep substantif dan filosofinya sangat jelas; lebih boleh, kurang dilarang,” kata Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraeni saat audiensi di Kantor Bawaslu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah