KEPRI POST - Keretakan rumah tangga menerpa pasangan suami istri, Anggota DPR Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Ketidakharmonisan rumah tangga mereka terkuak dengan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan adanya gugatan cerai oleh Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," katanya, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Kustiwa, sidang pertama gugatan cerai tersebut rencananya akan digelar pada Rabu, 5 Oktober 2022 mendatang.
“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ucap Asep Kustiwa.
Hanya saja, Kustiwa enggan mengungkapkan perihal alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Baca Juga: PT Caterpillar Batam Buka Lowongan Kerja September 2022, Simak Syarat Lengkapnya