Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Pesawat Garuda

- 4 Oktober 2022, 16:30 WIB
KPK menetapkan tersangka terhadap mantan anggota DPR dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Garuda.
KPK menetapkan tersangka terhadap mantan anggota DPR dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Garuda. /Instagram @soekarnohattaairport/

KEPRI POST - Mantan Anggota DPR menjadi tersangka dugaan suap dalam kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

KPK tetapkan mantan anggota DPR sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Garuda Indonesia pada 2010-2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membuka kembali penyidikan baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk pada tahun 2010 sampai tahun 2015," katanya, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Intip Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini, Zodiak Libra Jumpa Impian, Pisces Saatnya Bermanjaan

Ali Fikri menjelaskan, dalam penyidikan baru tersebut, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Penyidikan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.

KPK, lanjut Ali Fikri, mengapresiasi keberadaan otoritas asing tersebut yang bersedia membantu dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Hal ini sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam penanganan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah