Sementara untuk jalur penumpang internasional, naik dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu untuk WNI. Kemudian untuk WNA naik dari sebelumnya Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.
Selain memberatkan masyarakat, kenaikan tarif ini juga dinilai tidak wajar, mengingat Pelindo Tanjungpinang tak pernah menyampaikan secara utuh kepada publik terkait dasar kenaikan.
Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 telah mengatur bahwa kenaikan tarif pas pelabuhan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan tertentu, seperti inflasi sama dengan atau lebih besar dari 7 persen. Sementara tingkat inflasi Tanjungpinang pada 2022 hanya 4,96 persen.
Mahasiswa HMI Tanjungpinang-Bintan mendesak Pelindo untuk membatalkan rencana kenaikan pas masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang tersebut.***