Menurut Sekda, oknum pegawai Disdukcapil yang menggandakan identitas kependudukan tersebut sudah dipindahkan di bidang lain. Ia tidak lagi bersentuhan langsung dengan pelayanan kependudukan.
"Jika yang bersangkutan masih mengulangi lagi, maka kita akan memberikan sangsi terberat, yaitu pemecatan,” katanya.
Zulhidayat berharap kasu penggandaan e-KTP di Tanjungpinang tersebut bisa menjadi evaluasi bagi dinas terkait untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai prosuder kepada masyarakat. Apalagi saat ini memasuki tahun politik, penggandaan e-KTP itu rawan disalahgunakan.***