Nelayan Bintan Demo Kantor DKP Kepri, Tolak PP 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

- 7 Agustus 2023, 06:30 WIB
Nelayan Bintan demo di Kantor DKP Kepri tolak PP Nomor 11 Tahun 2023.
Nelayan Bintan demo di Kantor DKP Kepri tolak PP Nomor 11 Tahun 2023. /tangkap layar/dkp/

KEPRI POST - Ratusan nelayan Bintan menggelar aksi demo di depan Kantor Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di area Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur, Sabtu 5 Agustus 2023.

Aksi demo di Kantor DKP Kepri itu dilakukan nelayan Bintan untuk menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Andi Rio Framantha, perwakilan nelayan Bintan, dalam orasinya mengatakan bahwa PP 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur itu sangat merugikan bagi para nelayan lokal.

Baca Juga: Mancing di Laut, 8 Nelayan Indonesia Hanyut hingga Perairan Malaysia

“Kami menganggap penangkapan ikan terukur ini kami hanya akan menyengsarakan masyarakat Kepri, khususnya para nelayan,” katanya.

PP 11 Tahun 2024 tentang Penangkapan Ikan Terukur diterbitkan pemerintah pada 6 Maret 2023. Dalam peraturan ini antara lain mengatur tentang daerah penangkapan bagi kapal penangkap ikan, yakni di atas 12 mil laut bagi nelayan kecil maupun kapal penangkap ikan.

Andi menerangkan, peraturan baru tersebut bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat kepulauan. Terlebih aturan membatasi ruang penangkapan bagi nelayan-nelayan kecil yang ada di Kepri.

Salah satu aturan yang dinilai tidak adil adalah tentang daerah pengangkapan ikan di atas 12 mil. Ketentuan itu sama saja dengan membenturkan antara nelayan kecil dengan kapal-kapal modern dalam menangkap ikan di area yang sama.

Baca Juga: Nelayan Kampung Terih Batam Tolak Reklamasi, Aktivitas PT Raja Sakti Cemerlang Harus Dihentikan!

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x