Begini Cara Kapal Vietnam Kelabui Radar Saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara

- 16 Agustus 2023, 13:30 WIB
Bakamla berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan ilegal di Laut Natuna Utara.
Bakamla berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menangkap ikan ilegal di Laut Natuna Utara. /

KEPRI POST - Sempat bermanuver, KN Marore-322 Bakamla akhirnya berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam. Kapal itu diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu 13 Agustus 2023.

Kronologinya, KN Marore-322 pada Jumat 11 Agustus 2023, saat sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat sebuah kapal yang sedang menangkap ikan di perairan Indonesia pada pukul 09.58 WIB. Untuk mengelabui radar petugas, kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Tanpa menunggu lama, KN Marore-322 langsung mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, kapal target itu langsung melakukan manuver dengan tujuan melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322.

Baca Juga: PSDKP Tertibkan 466 Kapal Nelayan Tak Berizin di Kepri, Kapal Ikan Vietnam Bebas di Laut Natuna

Pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi kapal ikan itu berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas mendapati kapal ikan berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB, kapal ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan sementara, kapal Vietnam yangemcuri ikan di Laut Natuna Utara itu menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini   melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x