KEPRI POST - Nelayan di Kepulauan Riau (Kepri) seperti tidak dapat keadilan dari pemerintah. Pasalnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penertiban ke 466 kapal nelayan di Bintan, Kepri.
Penertiban pihak PSDKP kepada kapal nelayan di Kepri berbanding terbalik dengan kapal penangkap ikan Vietnam, yang lalu lalang di Natuna.
Dimana ada 155 kapal penangkap ikan di zona ZEE di Natuna Utara, terpantau beroperasi melakukan penangkapan ikan di Natuna Utara, pada Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Puluhan Ton Ikan Impor Tak akan Beredar di Pasaran
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin beralasan, penertiban kapal penangkap ikan di Kepri melanggar wilayah izin pusat.
"Kapal nelayan Kepri beroperasi di atas 12 Mil, dimana itu adalah izin pusat," ujar Adin.
Lanjut Adin, sedangkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri di bawah 12 Mil, sehingga kapal nelayan yang melanggar harus ditertibkan.
"Kami hanya melakukan langkah persuasif, bukan sertamerta melakukan penangkapan," katanya.
Editor: Romi Kurniawan