Ricuh, Warga Rempang Batam Bentrok dengan Petugas di Jembatan 4 Barelang

- 7 September 2023, 11:47 WIB
Ricuh, warga Rempang Batam bentrok dengan petugas di Jembatan 4 Barelang yang akan melakukan patok lahan.
Ricuh, warga Rempang Batam bentrok dengan petugas di Jembatan 4 Barelang yang akan melakukan patok lahan. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Kericuhan terjadi di Jembatan 4 Barelang saat sejumlah warga menghadang petugas gabungan yang akan memasuki wilayah Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis 7 September 2023.



Petugas gabungan terus merangsek maju, disertai dengan menyemprotkan water canon untuk mengurai massa yang memblokade jalan. Terkena semprotan water canon, warga Rempang Batam kocar-kacir mundur menyelamatkan diri.

"Tangkap, tangkap provokator," suara petugas dalam sebuah unggahan video yang viral di media sosial.

Baca Juga: Laskar Melayu Pekanbaru Demo Tolak Penggusuran Warga Kampung Adat Rempang Batam

Selain anggota polisi, terlihat juga anggota TNI dan Satpol PP turun ke kawasan Rempang. Warga yang sudah bergerombol di sekitar jembatan langsung membuat blokade dan melarang petugas melakukan pematokan lahan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa rencana pengembangan Rempang tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dukung Perjuangan Warga Rempang, Laskar Melayu Pekanbaru Siap Demo ke Batam

Rudi mengaku sudah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan.

Di kaveling itu akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.



"Jika pengembangan ini berjalan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat. Termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendidikan di lahan relokasi tersebut,” ujarnya.

Sementara sampai saat ini, masyarakat Rempang masih tetap pada pendiriannya untuk menolak penggusuran atau relokasi. Warga mempersilahkan pemerintah melakukan pembangunan di luar kampung-kampung mereka.

Bentrok antara warga dengan aparat pun tak terelakkan saat petugas gabungan memaksa masuk ke kampung adat Rempang Batam. Beberapa warga yang diduga provokator diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil petugas.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah