Polisi Amankan 8 Orang dalam Bentrok Aparat dan Warga di Rempang Batam

- 9 September 2023, 14:30 WIB
Polisi mengamankan delapan orang dalam bentrok antara aparat dengan warga di Rempang, Kecamatan Galang, Batam.
Polisi mengamankan delapan orang dalam bentrok antara aparat dengan warga di Rempang, Kecamatan Galang, Batam. /tangkap layar/rempang/

KEPRI POST - Polisi mengamankan delapan orang dalam bentrok yang terjadi saat melaksanakan pengamanan pengukuran dan pemasangan patok tata batas di kawasan Rempang Eco-City, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis 7 September 2023.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa warga Rempang terlebih dulu melemparkan batu dan botol kaca ke arah personel keamanan dan memblokade jalan yang akan memasuki wilayah Jembatan 4 Barelang.

Bahkan, sejumlah oknum tak bertanggung jawab juga terus melemparkan batu dan botol kaca meski petugas Kepolisian telah menghimbau melalui pengeras suara agar barisan massa tidak gegabah dalam mengambil tindakan dan melanggar hukum.

Baca Juga: Maklumat LAM Kepri: Batalkan Relokasi 16 Kampung Tua Rempang Batam

"Sat Reskrim Polresta Barelang saat ini telah mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima KepriPost.com.

Aksi blokade di Pulau Rempang itu sempat memanas hingga terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan gas air mata untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Aparat Tangani Aksi Warga Rempang Batam dengan Kemanusiaan

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Rencana pengembangan Rempang tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Zahwani menjelaskan, warga yang diamankan itu melakukan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas pengamanan pengukuran dan pemasangan patok tapal batas di Rempang. Mereka dijerat Pasal 212, 213, 214 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Ia menghimbau agar masyarakat Batam tidak terprovokasi dengan isu miring dan berita bohong (hoax) terkait pengukuran yang dilakukan di kawasan Rempang.

"Hal ini seiring beredarnya informasi terkait tindakan represif tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP terhadap masyarakat," ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah