Mahfud MD Minta Aparat Tangani Aksi Warga Rempang Batam dengan Kemanusiaan

- 9 September 2023, 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk menangani aksi warga Rempang Batam dengan kemanusiaan.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk menangani aksi warga Rempang Batam dengan kemanusiaan. /Vox Timor Pikiran Rakyat/

KEPRI POST - Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian untuk menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan baik dan penuh rasa kemanusiaan.

Permintaan itu disampaikan Mahfud MD terkait dengan bentrok antara warga dan tim gabungan di Pulau Rempang Batam yang diwarnai dengan aksi represif polisi. Bentrokan itu terjadi saat tim gabungan berupaya membubarkan paksa warga Rempang yang memblokade Jembatan 4 Barelang, Kamis 7 September 2023.

"Ya kita tetap, secara hukum, minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu, supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan. Itu sudah ada standarnya," katanya di Jakarta, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga: Banyak Siswa Terkena Gas Air Mata, KPPAD Batam Duga Ada Pelanggaran Hukum di Rempang Batam

Aksi unjuk rasa di Pulau Rempang itu sempat memanas hingga terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan gas air mata untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Gas Air Mata Jatuh 30 Meter dari Sekolah di Rempang Batam, Banyak Siswa Pingsan

Mahfud menyebut insiden bentrokan antara petugas gabungan dan warga Rempang bukanlah upaya penggusuran demi investor. Namun peristiwa itu merupakan proses pengosongan lahan oleh pemegang hak kepengelolaan pulau.

"Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya," katanya.

Mahfud menjelaskan, pada 2001-2002, pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha. Sebelum investasi dimulai, sambung dia, tanah tersebut tidak digarap dan tidak pernah dikunjungi.

Kemudian, pada 2004 dan seterusnya, keputusan diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni lahan tersebut. Namun, Mahfud menekankan, surat keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.

Mahfud juga mengomentari kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Pada tahun 2022, ketika investor hendak memulai proyeknya, pemegang hak datang ke lokasi dan menemukan bahwa tanahnya telah dihuni," ujar Mahfud

Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, kesalahan yang dilakukan oleh KLHK adalah mengeluarkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak. "Jika saya tidak salah, ada sekitar lima atau enam keputusan yang dinyatakan batal karena terbukti melanggar dasar hukum," ujar Mahfud.

Ia pun mengusulkan agar pemegang hak dan warga setempat berdiskusi bersama untuk menyelesaikan masalah itu. Hal itu lantaran warga melawan ketika hendak diungsikan dari lokasi saat ini.

"Sekarang, yang diperlukan adalah diskusi mengenai solusi, mungkin bantuan sosial, bukan kompensasi karena mereka sebenarnya tidak memiliki hak. Ini adalah tindakan belas kasihan, dan bagaimana cara memindahkan mereka, dan kemana mereka akan dipindahkan. Menurut saya, ini adalah solusi terbaik," ujar Mahfud.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x