Maklumat LAM Kepri: Batalkan Relokasi 16 Kampung Tua Rempang Batam

- 9 September 2023, 10:24 WIB
Maklumat LAM Kepri meminta pembatalan relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu di Pulau Rempang, Galang, Batam.
Maklumat LAM Kepri meminta pembatalan relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu di Pulau Rempang, Galang, Batam. /tangkap layar/lam/

KEPRI POST - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan maklumat tentang nasib masyarakat Melayu Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Salah satu maklumatnya adalah meminta pembatalan rencana relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Galang.

Maklumat LAM Kepri tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Abd Razak dan Sekretaris Raja Al Hafiz pada Jumat, 8 September 2023.

"Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang," bunyi maklumat LAM Kepri.

Baca Juga: Caleg DPR dan DPD di Pemilu 2024 Dialog Bersama LAM Kepri, Ada Ismeth Abdullah dan Isdianto

Saat ini situasi di Pulau Rempang masih memanas pasca terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu pada Kamis, 7 September 2023.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan gas air mata untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Aparat Tangani Aksi Warga Rempang Batam dengan Kemanusiaan

Selain mendesak pembatalan relokasi, LAM Kepri sebagai payung negeri menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang, baik pusat dan daerah.

LAM Kepri juga menuntut pembebasan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada 7 September 2023. Serta mengutuk keras tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi.

"Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR, DPD, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua stakeholter terkait menghentikan segala tindakan kekerasan," bunyi maklumat tersebut.

Terakhir, LAM Kepri mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis nasional di kawasan tersebut.

Baca Juga: Banyak Siswa Terkena Gas Air Mata, KPPAD Batam Duga Ada Pelanggaran Hukum di Rempang Batam

Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa rencana pengembangan Rempang tersebut merupakan proyek strategis nasional yang mesti terealiasi dalam waktu dekat.

Rudi mengaku sudah menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan.

Di kaveling itu akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap tanah dan rumah yang berdiri serta gratis biaya Uang Wajib Tahunan (UWT/UWTO) selama 30 tahun.

"Jika pengembangan ini berjalan, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk masyarakat. Termasuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta pendidikan di lahan relokasi tersebut,” ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah