Gas Air Mata Jatuh 30 Meter dari Sekolah di Rempang Batam, Banyak Siswa Pingsan

- 8 September 2023, 12:30 WIB
Gas air mata jatuh 30 meter dari sekolah di Rempang Batam, banyak siswa SD dan SMP yang lemas dan pingsan.
Gas air mata jatuh 30 meter dari sekolah di Rempang Batam, banyak siswa SD dan SMP yang lemas dan pingsan. /tangkap layar/sd rempang/

KEPRI POST - Penggunaan gas air mata oleh petugas gabungan saat mengurai massa yang memblokade Jembatan 4 Barelang di Rempang Batam mendapat sorotan berbagai pihak. Karena menyebabkan banyak siswa SD dan SMP yang lemas, bahkan pingsan akibat paparan gas air mata.

Salah satu yang menyoroti penggunaan gas air mata hingga menyebabkan siswa SD dan SMP di Rempang Batam menjadi lemas dan pingsan itu adalah Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam.

KPPAD Batam dalam telaahnya menduga adanya pelanggaran hukum oleh oknum aparat saat menembakkan gas air mata dalam kerusuhan di Tanjung Kertang, Rempang, Batam pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: HMI Batam Kecam Aksi Represif Aparat ke Warga Rempang

"KPPAD Kota Batam menganggap perlu dan penting melakukan telaah kasus terkait adanya beberapa korban usia anak yang jatuh pingsan. Disebabkan oleh paparan gas air mata yang ditembakkan oleh Tim Terpadu," bunyi telaah KPPAD Batam yang didapatkan KepriPost.com pada Jumat, 8 September 2023.

Telaah dan rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah pada 7 September 2023 dan ditembuskan ke berbagai pihak. Di antaranya kepada Wali Kota Batam sebagai laporan, Kepala DP3AP2KB Pemko Batam, DPRD Batam, Ketua KPAI, dan pihak terkait.

KPPAD Batam menjelaskan bahwa akibat paparan gas air mata, banyak siswa dan guru di SDN 24 dan SMPN 22 yang lari berhamburan menyelamatkan diri. Bahkan, ada yang harus dievakuasi ke rumah sakit karena jatuh pingsan dan lemas.

Gas air mata itu diduga ditembakkan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemko Batam, TNI, dan Polda beserta jajarannya. Penembakan gas air mata ini diduga upaya tim terpadu untuk mengurai massa yang menghalangi pemasangan patok dan pengukuran tanah di Rempang.

Baca Juga: Ricuh, Warga Rempang Batam Bentrok dengan Petugas di Jembatan 4 Barelang

Informasi yang didapatkan KPPAD Batam, gas air mata itu jatuh sekitar 30 meter di depan gerbang sekolah, saat siswa sedang belajar. Asap gas air mata itu masuk ke sekolah.

"Menelaah dari dampak perbuatan menembakkan gas air mata pada para korban, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai 'tindakan kekerasan'," sebut Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, dalam telaahnya.

Saat ini situasi di Pulau Rempang masih memanas pasca terjadi bentrok di Jembatan 4 Barelang antara warga dengan petugas gabungan yang akan memasuki wilayah itu.

Warga Rempang kocar-kacir saat petugas gabungan terus merangsek maju dan menyemprotkan water canon untuk mengurai massa yang memblokade jalan.

Aksi blokade itu dilakukan warga untuk menolak penggusuran terhadap masyarakat yang tinggal di 16 kampung adat di Rempang Galang, imbas dari pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rempang Eco City adalah proyek yang menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan kawasan wisata yang terintegrasi. Akhir bulan lalu, Rempang Eco City baru saja ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Abdillah menjelaskan, mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, kepolisian tidak boleh menggunakan kekerasan.

"Kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan," katanya.

Kemudian menimbang korban adalah anak di bawah umur, yang bukan pelaku kejahatan, melainkan para murid yang sedang belajar, maka tindakan pelemparan gas air mata tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x