"Kami ingin memastikan terkait dengan kesiapan BP maupun Pemko Batam dalam mempersiapkan hunian sementara bagi warga Rempang," kata Dahlena saat meninjau Bida 3 Sambau.
Ia menilai fasilitas yang terdapat di lokasi hunian sementara sudah layak dan memadai. Seperti adanya ketersediaan kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya.
Dahlena juga sempat mewawancarai langsung warga Rempang yang sudah pindah, ada 5 kepala keluarga (KK). Mereka menyebutkan bahwa pemerintah sudah memenuhi hak-hak warga, seperti memberikan biaya hidup dan lainnya.
Dahlena berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap dari pemerintah bisa segera terwujud. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dari program strategis nasional dalam pengembangan kawasan Rempang Eco City.***