Setelah itu, pelaku memanggil grab untuk diantar ke Bandara Hang Nadim Batam untuk kembali ke Jakarta.
"Pelaku sempat berpindah-pindah, dari Jakarta ke Lampung, Medan, dan Pekanbaru," ujarnya.
Pelaku ditangkap di Halte Panam, Pekanbaru pada Jumat 10 November 2023 dimana pelaku hendak melarikan diri ke Medan.
Sementara itu, istri sirih pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ungkap Nugroho.***