KEPRI POST - Puluhan keluarga pelaku demonstran yang terjadi di BP Batam pada 11 September 2023 lalu, mendatangi Mapolresta Barelang meminta penangguhan penahanan.
Pihak keluarga memohon kepada Kapolresta Barelang, agar para suami, dan anak mereka dibebaskan dengan cara penangguhan tahanan.
"Suami saya sudah di tahan 23 hari di Polresta Barelang. Siapa yang menafkahi kami pak," ujar Emawati, salah satu istri dari pendemo yang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: WNA Singapura Dibunuh di Batam, Jasadnya Ditemukan di Pulau Rempang
Emawati mengatakan, suaminya hingga saat ini belum dibebaskan, sementara kebutuhan susu anaknya tidak ada yang membiayai.
"Tolonglah pak, anak saya perlu susu, dan kami perlu makan juga," katanya.
Sementara itu Anggota Advokasi Peduli Kemanusiaan, Mangara Sijabat mengatakan, kedatangan keluarga pelaku ke Polresta Barelang hanya meminta penangguhan penahanan.
"Kami kesini ingin melayangkan surat penangguhan penahanan dari 35 orang pelaku Demonstran di depan BP Batam," ungkap Mangara.
Baca Juga: Temui Warga Rempang, Menko Airlangga: Siapapun Presidennya, Rempang Eco City Tetap Dilanjutkan